Panduan E-Rekomtek

Panduan Pendaftaran

Sebelum Pendaftaran

Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum pendaftaran:
  • Pemohon harus mendaftarkan nama perusahaan/instansi dan e-mail sesuai dengan yang tertera pada kop surat perusahaan/instansi. Contohnya:
    • Pemerintahan Kabupaten/Kota misalnya Bupati Aceh Besar atau Walikota Banda Aceh
    • Instansi pemerintah misalnya Dinas Pengairan Provinsi Aceh atau Kementerian Kehutanan.
    • BUMN misalnya PT. PLN Unit Induk Pembangunan II.
    • Perusahaan/Swasta misalnya : Mifa Bersaudara, PT. Socfin Indonesia, PT. Sumatera Energi Lestari
  • Satu buah akun dapat dipakai untuk mengajukan permohonan berkali-kali. Jadi tidak diperlukan membuat akun untuk perusahaan yang sama ketika ingin mengajukan permohonan baru atau perpanjangan izin.
  • Pemohon diharapkan mempunyai sebuah akun google drive (akun gmail) atau dropbox untuk menampung berkas yang ukurannya lebih besar dari 2 MB(MegaByte).
  • Pastikan alamat email perusahaan/instansi aktif.
  • E-mail tersebut nantinya akan digunakan sebagai identitas anda saat login disamping sebuah password.
  • Nantinya jika ada perubahan e-mail pihak pemohon harus memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera-I atau dapat menggunakan menu pengaduan.
  • Pastikan nomor telepon perusahaan/instansi aktif.
  • Nantinya Pemohon akan diminta untuk memasukkan data dari penandatangan surat permohonan(baik direktur atau pimpinan perusahaan/instansi). Data tersebut adalah sebagai berikut:
    • Nama dari penandatangan surat permohonan(baik direktur atau pimpinan perusahaan/instansi).
    • Email dari penandatangan surat permohonan(baik direktur atau pimpinan perusahaan/instansi) yang nantinya akan digunakan oleh sistem untuk mengirim pemberitahuan mengenai status permohonan izin.

Formulir Pendaftaran

Langkah-Langkah pendaftaran:
  • Pilih Menu Registrasi pada menu di atas atau dapat meng-click tombol Registrasi
  • Pemohon diminta mengisi formulir sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan pada hal-hal yang harus diperhatikan saat pendaftaran
  • Dalam mengisi nomor telepon pemohon harus memulainya dengan kode internasional yaitu +62(Indonesia) kemudian diikuti oleh nomor telepon. Contohnya (021) 7123 456 menjadi +62217123456
  • Password yang diisi sebaiknya mengikuti kaidah password yang aman dan minimal 8 karakter serta mudah diingat oleh pemohon. Jika nantinya pemohon lupa akan passwordnya maka pemohon dapat menggunakan fitur lupa password pada halaman login.
  • Sebuah e-mail akan dikirimkan setelah pemohon selesai mendaftar, e-mail tersebut berisi tautan untuk mengaktifkan akun anda. Hal ini dilakukan untuk memastikan e-mail yang anda daftarkan benar-benar aktif.

Referensi Peraturan

Referensi Peraturan

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6981);
3. Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 40); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 87);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 182);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1142);
8. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
9. Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor SA0203-Da/206 Tanggal 24 Maret 2025 Hal Pemantauan dan Pengawasan Penggunaan Sumber Daya Air;
10. Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 14/SE/Da/2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Sumber Daya Air.

Panduan Permohonan

Perbedaan Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air

Berdasarkan PERMEN PUPR No. 01/PRT/M/2016 tentang : Tatacara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air maka dapat disimpulkan perbedaan dari pengusahaan dan penggunaan Sumber Daya Air adalah sebagai berikut:

Pengusahaan

  • Sumber daya air sebagai media
    • Misalnya: transportasi dan arung jeram; pembangkit tenaga listrik; transportasi; olahraga; pariwisata; atau perikanan budi daya pada sumber air.
  • Air dan daya air sebagai materi
    • Misalnya: pengusahaan air baku sebagai bahan baku produksi; usaha industri; usaha makanan; usaha perhotelan; usaha perkebunan; usaha air minum oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; usaha air minum dalam kemasan; atau kegiatan usaha lain.
  • Sumber air sebagai media
    • Misalnya: pemanfaatan ruang pada sumber air berupa konstruksi jembatan, dermaga, jaringan pipa, jaringan kabel listrik/telpon ; tempat budi daya pertanian semusim atau budi daya ikan pada bantaran sungai; tempat budi daya tanaman tahunan pada sabuk hijau; pemanfaatan bantaran dan/atau sempadan untuk konstruksi al jembatan, dermaga, pipa air minum, jaringan kabel listrik ; atau pemanfaatan sempadan dan badan danau untuk konstruksi.
  • Air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi
    • Misalnya Eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang; kegiatan perikanan yang menggunakan karamba atau jaring apung; kegiatan pembuangan air limbah; kegiatan pengambilan komoditas tambang di sungai; atau pemanfaatan ruang sumber air konstruksi bendungan dan bendung.

Penggunaan

  • Sumber daya air sebagai media; air dan daya air sebagai materi; sumber air sebagai media; air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi.
    • Pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar;
    • Pemenuhan air irigasi untuk petani atau kelompok petani bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami sumber air;
    • Pemenuhan air irigasi untuk petani atau perkumpulan petani pemakai air bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; dan
    • Kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik , misaal : jembatan, tanggul, dermaga, jaringan kabel listrik, jaringan pipa, wisata atau olahraga air utk kepentingan umum dan bukan usaha, penggunaan air untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum.

Cek Lokasi Permohonan Izin

Balai Wilayah Sungai Sumatera-I memilki daerah tugas meliputi 4 wilayah sungai yaitu, Wilayah Sungai Aceh-Meureudu, Wilayah Sungai Jambo Aye, Wilayah Sungai Woyla Bateue dan Wilayah Sungai Alas Singkil. Pemohon sebaiknya memperhatikan wilayah sungai yang menjadi kewenangan Balai WIlayah Sungai Sumatera-I agar nantinya permohonan yang di ajukan tidak ditolak. Untuk mengecek lokasi permohonan berada dalam wilayah sungai kewenangan Balai Wilayah Sungai Sumatera 1 pemohon dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Pemohon menyediakan titik koordinat lokasi yang akan dimohonkan izinnya. misalnya titik koordinatnya 4.4566 untuk Latitude dan 95.3343 untuk longitude (tanda koma di ganti menjadi titik disebabkan sistem hanya membaca titik sebagai pemisah desimal).
  2. Akses menu cek lokasi pada halaman beranda website e-rekomtek atau dapat mengklik tombol ini Cek Lokasi
  3. Isikan formulir sesuai dengan koordinatnya dan klik tombol Submit.
  4. Hasil nya akan terlihat pada peta dibawah formulir cek lokasi.

Alur permohonan:

Keseluruhan Proses Permohonan Izin di Kementerian Pekerjaan Umum

Proses Permohonan Izin di Balai Wilayah Sungai Sumatera-I

Dari gambar alur proses permohonan izin di atas maka dapat dirincikan permohonan izin di Balai Wilayah Sungai Sumatera-I adalah sebagai berikut:

Diagram Proses pengajuan izin rekomtek

Rincian Proses Permohonan Izin di Balai Wilayah Sungai Sumatera-I

Rincian dari proses diatas dapat dilihat pada alur dibawah ini:

Contoh Dokumen/surat

Persyaratan Dokumen Permohonan Rekomendasi Teknis


Dalam rangka pengajuan permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera-I, pemohon diwajibkan untuk mengunduh, melengkapi, dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan berikut melalui aplikasi e-Rekomtek:

1. Surat Permohonan
Surat permohonan merupakan dokumen resmi yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera-I untuk memohon rekomendasi teknis. 

Unduh Surat Permohonan

2. Proposal Teknis
Proposal teknis merupakan dokumen penunjang yang berisi ringkasan (summary) komprehensif terkait rencana pengusahaan atau penggunaan sumber daya air yang diajukan. Dokumen ini bersifat wajib dan harus disertakan sebagai lampiran berkas saat melakukan proses pengajuan pada aplikasi e-Rekomtek.

Unduh Proposal Teknis

Langkah-Langkah permohonan:

Tata cara untuk melakukan Pengajuan Permohonan dapat diunduh pada dengan meng-klik tombol disamping Unduh

Setelah izin Terbit

Ketentuan dan Kewajiban Pemohon Setelah Izin Terbit

Ketentuan yang harus di penuhi oleh pemohon setelah izin terbit (Pemegang izin) :

  1. Menyampaikan Laporan Realisasi Produksi Material per Triwulan / Laporan RKAB
  2. Pengambilan material diperbolehkan hanya untuk jenis material tipe pasir dan batuan pada sungai (mineral bukan logam).
  3. Penambangan batuan pada  alur sungai minimal berjarak 10 m dari tebing kiri dan kanan sungai dan kedalaman pada galian memperhatikan keseimbangan sedimen dengan kedalaman galian sebesar 1 m di atas dari thalweg terdalam.
  4. Pemohon harus menyediakan jalan hantar (access road) untuk mobilisasi pengangkutan material, agar tidak merusak lahan/kebun masyarakat maupun tebing sungai alami yang sudah ada (eksisting).
  5. Pengambilan material tidak boleh melampaui ketebalan minimum lapisan perisai dasar sungai atau alur sungai, agar tidak terjadi perubahan kemiringan dasar sungai yang membahayakan.
  6. Pengambilan material haruslah dilakukan dengan metode yang sistematis dengan memperkirakan posisi dan besaran laju sedimen sehingga galian yang dilakukan di lapangan tidak menjadi lubang – lubang permanen yang tidak tertutupi oleh endapan sedimen berikutnya.
  7. Pengambilan material hanya diperbolehkan pada daerah yang direkomendasikan, dan tidak diperkenankan di daerah IUP yang berada di daratan (daerah bantaran sungai).
  8. Mewajibkan kepada pemohon untuk bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian sungai.
  9. Apabila kondisi lokasi dan di sekitar penambangan mengalami degradasi dan atau longsoran tebing sungai maka pemohon diwajibkan untuk membangun bangunan pengaman sungai (groundsill/krib/pengaman tebing) terutama pada bagian tikungan (meander), tebing yang sudah kritis, serta arah hulu dan hilir dari lokasi pengusahaan sumber daya air.
  10. Secara keseluruhan berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, rencana lokasi tersebut masih berada pada sungai yang layak dilakukan penambangan, dan diharapkan kepada pemohon agar dapat berkomitmen penuh dalam menjaga dan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan di kemudian hari.

Pelaporan Bahwa Izin Telah Terbit

Setelah pemohon mendapatkan izin yang dikeluarkan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemohon harus melaporkannya kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera-I. Pelaporan ini merupakan salah satu kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap izin yang telah diajukan. Adapun langkah-langkah pelaporannya sebagai berikut:

  1. Pemohon login ke dalam e-rekomtek.
  2. Pada permohonan yang sudah selesai(final) akan muncul sebuah tombol Lapor Izin
  3. Klik tombol tersebut kemudian isi formulir yang tersedia serta unggah surat keputusan izin yang didapat.

Pelaporan Konstruksi

Saat pelaksanaan konstruksi, penerima ijin harus melaporkannya setiap bulan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera-I. Pelaporan ini merupakan salah satu kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap izin yang telah diajukan. Adapun langkah-langkah pelaporannya sebagai berikut:

  1. Pemohon login ke dalam e-rekomtek.
  2. Pada permohonan yang sebelumnya sudah dilaporkan izin telah terbit akan muncul sebuah tombol Lapor Konstruksi
  3. Klik tombol tersebut kemudian isi formulir yang tersedia serta unggah laporan konstruksi (Jika melebihi 2MB sebaiknya berkas tersebut diuanggah ke google drive pemegang izin terlebih dahulu dan linknya dimasukkan pada formulir).

Laporan Debit Bulanan

Pemohon juga harus melaporkan debit bulanan yang diambil, hal ini hanya berlaku bagi pemohon yang mengajukan izin pengusahaan/penggunaan air sebagai materi. Pelaporan ini merupakan salah satu kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap izin yang telah diajukan. Adapun langkah-langkah pelaporannya sebagai berikut:

  1. Pemohon login ke dalam e-rekomtek.
  2. Pada permohonan yang sebelumnya sudah dilaporkan izin telah terbit akan muncul sebuah tombol Lapor Debit Bulanan
  3. Klik tombol tersebut kemudian isi formulir yang tersedia serta unggah laporan debit bulanan(Jika melebihi 2MB sebaiknya berkas tersebut diuanggah ke google drive pemegang izin terlebih dahulu dan linknya dimasukkan pada formulir).

Pengaduan

Aplikasi e-rekomtek merupakan sebuah aplikasi yang akan terus berkembang dimana dalam perjalanannya membutuhkan masukan atau saran serta laporan dari penggunanya. Bisa saja aplikasi ini mengalami kendala yang tidak terduga nantinya maka dari itu, e-rekomtek sangat membutuhkan pengaduan dari anda guna dapat terus memperbaiki diri dan terus berkembang. Adapun pengaduan e-rekomtek dibagi menjadi dua bagian:

  1. Pengaduan mengenai website
    Pengaduan ini ditujukan kepada Tim pengembang aplikasi e-rekomtek yang berhubungan dengan kesalahan(error) yang terjadi dan juga permasalahan seperti dalam meng-upload dokumen ataupun masalah lainnya dalam penggunaan aplikasi e-rekomtek.
  2. Pengaduan mengenai rekomtek
    Pengaduan ini ditujukan kepada Tim Rekomtek Balai Wilayah Sungai Sumatera-I. Hal-hal yang dimuat dalam pengaduan ini sebaiknya berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi mengenai kelengkapan berkas, agenda rapat atau lainnya yang berkaitan dengan proses rekomteknya sendiri.

Setelah melakukan pengisian formulir pada aplikasi e-rekomtek nantinya anda akan mendapatkan sebuah e-mail notifikasi dari sistem e-rekomtek. Jika pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera-I telah menjawab pengaduan anda maka nantinya e-mail notifikasi akan dikirimkan kembali beserta jawaban atas pengaduan anda. Anda dapat mengakses menu pengaduan pada menu utama atau dengan tombol Pengaduan

Akun

Hal-hal yang harus diperhatikan mengenai akun adalah sebagai berikut:

  1. Nama Perusahaan adalah unik artinya nama perusahaan tidak dapat dipakai untuk 2 akun yang berbeda dan harus sesuai dengan kops surat perusahaan, misalnya PT PLN maka pengguna tidak dapat menggunakan nama tersebut untuk mendaftarkan akun yang baru. 
  2. Jika perusahaan memilki cabang sebaiknya menyertakan nama cabang pada nama perusahaan/instansi misalnya Dinas Pengairan Kabupaten Aceh Barat atau PT. PLN Cabang 
  3. e-mail yang telah didaftarkan tidak dapat dirubah oleh pengguna/pemohon. Hal ini disebabkan untuk menjaga sebuah akun tervalidasi sepenuhnya.
  4. Perubahan e-mail pada akun harus menyertakan surat resmi dari perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Balai WIlayah Sungai Sumatera-I.
  5. Sebuah Akun dapat dihentikan akses(banned) ke aplikasi e-rekomtek jika:
    • Tidak sesuainya informasi antara akun dan perusahaan(kops surat perusahaan).
    • Memberikan informasi palsu.
    • Permintaan dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera-I atau Direktorat Jenderal Sumber Daya Air atau Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
  6. Akun dengan nama perusahaan/instansi yang sudah dihentikan tidak diperkenankan mendaftar kembali dengan nama perusahaan tersebut.
  7. Jika perusahaan/instansi merasa tidak pernah mendaftar ke aplikasi e-rekomtek namun nama perusahaannya sudah terpakai maka perusahaan atau instansi dapat mengajukan surat resmi kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera-I untuk pengaktifan nama perusahaannya kembali.