1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6981);
3. Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 40); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 87);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 182);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1142);
8. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
9. Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor SA0203-Da/206 Tanggal 24 Maret 2025 Hal Pemantauan dan Pengawasan Penggunaan Sumber Daya Air;
10. Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 14/SE/Da/2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Sumber Daya Air.
Berdasarkan PERMEN PUPR No. 01/PRT/M/2016 tentang : Tatacara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air maka dapat disimpulkan perbedaan dari pengusahaan dan penggunaan Sumber Daya Air adalah sebagai berikut:
Balai Wilayah Sungai Sumatera-I memilki daerah tugas meliputi 4 wilayah sungai yaitu, Wilayah Sungai Aceh-Meureudu, Wilayah Sungai Jambo Aye, Wilayah Sungai Woyla Bateue dan Wilayah Sungai Alas Singkil. Pemohon sebaiknya memperhatikan wilayah sungai yang menjadi kewenangan Balai WIlayah Sungai Sumatera-I agar nantinya permohonan yang di ajukan tidak ditolak. Untuk mengecek lokasi permohonan berada dalam wilayah sungai kewenangan Balai Wilayah Sungai Sumatera 1 pemohon dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

Dari gambar alur proses permohonan izin di atas maka dapat dirincikan permohonan izin di Balai Wilayah Sungai Sumatera-I adalah sebagai berikut:

Rincian dari proses diatas dapat dilihat pada alur dibawah ini:

Persyaratan Dokumen Permohonan Rekomendasi Teknis
Dalam rangka pengajuan permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera-I, pemohon diwajibkan untuk mengunduh, melengkapi, dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan berikut melalui aplikasi e-Rekomtek:
1. Surat Permohonan
Surat permohonan merupakan dokumen resmi yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera-I untuk memohon rekomendasi teknis.
2. Proposal Teknis
Proposal teknis merupakan dokumen penunjang yang berisi ringkasan (summary) komprehensif terkait rencana pengusahaan atau penggunaan sumber daya air yang diajukan. Dokumen ini bersifat wajib dan harus disertakan sebagai lampiran berkas saat melakukan proses pengajuan pada aplikasi e-Rekomtek.
Tata cara untuk melakukan Pengajuan Permohonan dapat diunduh pada dengan meng-klik tombol disamping Unduh
Ketentuan yang harus di penuhi oleh pemohon setelah izin terbit (Pemegang izin) :
Setelah pemohon mendapatkan izin yang dikeluarkan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemohon harus melaporkannya kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera-I. Pelaporan ini merupakan salah satu kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap izin yang telah diajukan. Adapun langkah-langkah pelaporannya sebagai berikut:
Saat pelaksanaan konstruksi, penerima ijin harus melaporkannya setiap bulan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera-I. Pelaporan ini merupakan salah satu kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap izin yang telah diajukan. Adapun langkah-langkah pelaporannya sebagai berikut:
Pemohon juga harus melaporkan debit bulanan yang diambil, hal ini hanya berlaku bagi pemohon yang mengajukan izin pengusahaan/penggunaan air sebagai materi. Pelaporan ini merupakan salah satu kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap izin yang telah diajukan. Adapun langkah-langkah pelaporannya sebagai berikut:
Aplikasi e-rekomtek merupakan sebuah aplikasi yang akan terus berkembang dimana dalam perjalanannya membutuhkan masukan atau saran serta laporan dari penggunanya. Bisa saja aplikasi ini mengalami kendala yang tidak terduga nantinya maka dari itu, e-rekomtek sangat membutuhkan pengaduan dari anda guna dapat terus memperbaiki diri dan terus berkembang. Adapun pengaduan e-rekomtek dibagi menjadi dua bagian:
Setelah melakukan pengisian formulir pada aplikasi e-rekomtek nantinya anda akan mendapatkan sebuah e-mail notifikasi dari sistem e-rekomtek. Jika pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera-I telah menjawab pengaduan anda maka nantinya e-mail notifikasi akan dikirimkan kembali beserta jawaban atas pengaduan anda. Anda dapat mengakses menu pengaduan pada menu utama atau dengan tombol Pengaduan
Hal-hal yang harus diperhatikan mengenai akun adalah sebagai berikut: