Berdasarkan PERMEN PUPR No. 01/PRT/M/2016 tentang : Tatacara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air maka dapat disimpulkan perbedaan dari pengusahaan dan penggunaan Sumber Daya Air adalah sebagai berikut:
Balai Wilayah Sungai Sumatera-I memilki daerah tugas meliputi 4 wilayah sungai yaitu, Wilayah Sungai Aceh-Meureudu, Wilayah Sungai Jambo Aye, Wilayah Sungai Woyla Bateue dan Wilayah Sungai Alas Singkil. Pemohon sebaiknya memperhatikan wilayah sungai yang menjadi kewenangan Balai WIlayah Sungai Sumatera-I agar nantinya permohonan yang di ajukan tidak ditolak. Untuk mengecek lokasi permohonan berada dalam wilayah sungai kewenangan Balai Wilayah Sungai Sumatera 1 pemohon dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
Dari gambar alur proses permohonan izin di atas maka dapat dirincikan permohonan izin di Balai Wilayah Sungai Sumatera-I adalah sebagai berikut:
Rincian dari proses diatas dapat dilihat pada alur dibawah ini:
Surat permohonan merupakan surat yang ditujukan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera-I untuk memohon rekomendasi teknis. Adapun format dokumen surat permohonan terdapat pada Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air dengan nomor 12A/SE/D/2016 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Teknis Perizinan Pengusahaan Sumbder Daya AIr dan Penggunaan Sumber Daya Air di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air:
Proposal Teknis merupakan ringkasan atau summary dari permohonan rekomtek yang anda ajukan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera-I. Proposal ini wajib anda sertakan pada lampiran berkas saat anda membuat sebuah permohonan pada aplikasi e-rekomtek ini. Unduh Format Proposal Teknis
Berikut adalah muatan data teknik rekomendasi teknis:
Tata cara untuk melakukan Pengajuan Permohonan dapat diunduh pada dengan meng-klik tombol disamping Unduh
Adapun ketentuan yang harus di penuhi oleh pemohon setelah izin terbit (Pemegang izin) adalah sebegai berikut:
Setelah pemohon mendapatkan izin yang dikeluarkan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemohon harus melaporkannya kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera-I. Pelaporan ini merupakan salah satu kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap izin yang telah diajukan. Adapun langkah-langkah pelaporannya sebagai berikut:
Saat pelaksanaan konstruksi, penerima ijin harus melaporkannya setiap bulan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera-I. Pelaporan ini merupakan salah satu kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap izin yang telah diajukan. Adapun langkah-langkah pelaporannya sebagai berikut:
Pemohon juga harus melaporkan debit bulanan yang diambil, hal ini hanya berlaku bagi pemohon yang mengajukan izin pengusahaan/penggunaan air sebagai materi. Pelaporan ini merupakan salah satu kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap izin yang telah diajukan. Adapun langkah-langkah pelaporannya sebagai berikut:
Aplikasi e-rekomtek merupakan sebuah aplikasi yang akan terus berkembang dimana dalam perjalanannya membutuhkan masukan atau saran serta laporan dari penggunanya. Bisa saja aplikasi ini mengalami kendala yang tidak terduga nantinya maka dari itu, e-rekomtek sangat membutuhkan pengaduan dari anda guna dapat terus memperbaiki diri dan terus berkembang. Adapun pengaduan e-rekomtek dibagi menjadi dua bagian:
Setelah melakukan pengisian formulir pada aplikasi e-rekomtek nantinya anda akan mendapatkan sebuah e-mail notifikasi dari sistem e-rekomtek. Jika pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera-I telah menjawab pengaduan anda maka nantinya e-mail notifikasi akan dikirimkan kembali beserta jawaban atas pengaduan anda. Anda dapat mengakses menu pengaduan pada menu utama atau dengan tombol Pengaduan
Hal-hal yang harus diperhatikan mengenai akun adalah sebagai berikut: