Ketentuan dan Kewajiban Pemohon Setelah Izin Terbit
Adapun ketentuan yang harus di penuhi oleh pemohon setelah izin terbit (Pemegang izin) adalah sebegai berikut:
Menyampaikan laporan mengenai data pengambilan air harian dan hasil uji kualitas air bulanan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Pemeriksaan atas penggunaan air dan daya air dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I;
Biaya yang dikeluarkan unutk pembangunan dan biaya untuk operasi dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin;
Dalam pelaksanaan dan pengawasan kontruksi harus berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera I;
Segala resiko dan dampak yang timbul akibat pelaksanaan kontruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang izin;
Melakukan pemeliharaan maupun perbaikan di sungai dan/atau bangunan air di lokasi mulai dari bangunan air terdekat ke arah hulu dari intake sampai bangunan air ke arah hilir outlet;
Jangka waktu izin dapat diperpanjang dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jadwal waktu izin berakhir, pemegang izin harus mengajukan permohonan perpanjangan izin.
Pemegang izin wajib untuk:
Mematuhi ketentuan dalam izin;
Membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melindungai dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air;
Melindungi dan mengamankan prasarana sumber daya air;
Melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air;
Melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan;
Memberikan akses untuk penggunaan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan;
Menjamin kelangsungan pemenuhan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan kontruksi;
Dalam rangka menjalakan tangung jawab sosial dan lingkungan, pemegang izin pengusahaan sumber daya air wajib menyisihkan sebagian dari laba usaha untuk kegiatan konservasi sumber daya air sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Memberikan tanggapan yang positif apabila timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatan kontruksi; dan
Melakukan operasi dan/atau pemeliharan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun.
Memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pemeriksaaan pada sumber air;
Memasang alat pengukur tinggi muka air (peilschaal) di dekat lokasi intake, membaca dan mencata tinggi muka air harian dan hasilnya dihimpun serta dilaporkan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera I secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait akses peralatan dan aktifitas kegiatan;
Menyusun laporan tertulis pelaksanaan kontruksi kepada pemberi izin melalui Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I;
Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan pemberian akses untuk penggunaan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat diskeitar lokasi kegiatan;
Izin dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal:
Pemegang izin tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam izin pengusahaan sumber daya air;
Pemegang izin melakukan penyalahgunaan izin pengusahaan sumber daya air;
Pelaksanaan kontruksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin; atau
Pemegang izin tidak melaksanakan kontruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya izin.