Ketentuan dan Kewajiban Pemohon Setelah Izin Terbit
Ketentuan yang harus di penuhi oleh pemohon setelah izin terbit (Pemegang izin) :
Menyampaikan Laporan Realisasi Produksi Material per Triwulan / Laporan RKAB
Pengambilan material diperbolehkan hanya untuk jenis material tipe pasir dan batuan pada sungai (mineral bukan logam).
Penambangan batuan pada alur sungai minimal berjarak 10 m dari tebing kiri dan kanan sungai dan kedalaman pada galian memperhatikan keseimbangan sedimen dengan kedalaman galian sebesar 1 m di atas dari thalweg terdalam.
Pemohon harus menyediakan jalan hantar (access road) untuk mobilisasi pengangkutan material, agar tidak merusak lahan/kebun masyarakat maupun tebing sungai alami yang sudah ada (eksisting).
Pengambilan material tidak boleh melampaui ketebalan minimum lapisan perisai dasar sungai atau alur sungai, agar tidak terjadi perubahan kemiringan dasar sungai yang membahayakan.
Pengambilan material haruslah dilakukan dengan metode yang sistematis dengan memperkirakan posisi dan besaran laju sedimen sehingga galian yang dilakukan di lapangan tidak menjadi lubang – lubang permanen yang tidak tertutupi oleh endapan sedimen berikutnya.
Pengambilan material hanya diperbolehkan pada daerah yang direkomendasikan, dan tidak diperkenankan di daerah IUP yang berada di daratan (daerah bantaran sungai).
Mewajibkan kepada pemohon untuk bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian sungai.
Apabila kondisi lokasi dan di sekitar penambangan mengalami degradasi dan atau longsoran tebing sungai maka pemohon diwajibkan untuk membangun bangunan pengaman sungai (groundsill/krib/pengaman tebing) terutama pada bagian tikungan (meander), tebing yang sudah kritis, serta arah hulu dan hilir dari lokasi pengusahaan sumber daya air.
Secara keseluruhan berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, rencana lokasi tersebut masih berada pada sungai yang layak dilakukan penambangan, dan diharapkan kepada pemohon agar dapat berkomitmen penuh dalam menjaga dan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan di kemudian hari.