Ketentuan dan Kewajiban Pemohon Setelah Izin Terbit

Adapun ketentuan yang harus di penuhi oleh pemohon setelah izin terbit (Pemegang izin) adalah sebegai berikut:

  1. Menyampaikan laporan mengenai data pengambilan air harian dan hasil uji kualitas air bulanan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  2. Pemeriksaan atas penggunaan air dan daya air dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I;
  3. Biaya yang dikeluarkan unutk pembangunan dan biaya untuk operasi dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin;
  4. Dalam pelaksanaan dan pengawasan kontruksi harus berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera I;
  5. Segala resiko dan dampak yang timbul akibat pelaksanaan kontruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang izin;
  6. Melakukan pemeliharaan maupun perbaikan di sungai dan/atau bangunan air di lokasi mulai dari bangunan air terdekat ke arah hulu dari intake sampai bangunan air ke arah hilir outlet;
  7. Jangka waktu izin dapat diperpanjang dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jadwal waktu izin berakhir, pemegang izin harus mengajukan permohonan perpanjangan izin.
  8. Pemegang izin wajib untuk:
    1. Mematuhi ketentuan dalam izin;
    2. Membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. Melindungai dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air;
    4. Melindungi dan mengamankan prasarana sumber daya air;
    5. Melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air;
    6. Melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan;
    7. Memberikan akses untuk penggunaan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan;
    8. Menjamin kelangsungan pemenuhan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan kontruksi;
    9. Dalam rangka menjalakan tangung jawab sosial dan lingkungan, pemegang izin pengusahaan sumber daya air wajib menyisihkan sebagian dari laba usaha untuk kegiatan konservasi sumber daya air sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    10. Memberikan tanggapan yang positif apabila timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatan kontruksi; dan
    11. Melakukan operasi dan/atau pemeliharan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun.
  9. Memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pemeriksaaan pada sumber air;
  10. Memasang alat pengukur tinggi muka air (peilschaal) di dekat lokasi intake, membaca dan mencata tinggi muka air harian dan hasilnya dihimpun serta dilaporkan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera I secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
  11. Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait akses peralatan dan aktifitas kegiatan;
  12. Menyusun laporan tertulis pelaksanaan kontruksi kepada pemberi izin melalui Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I;
  13. Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan pemberian akses untuk penggunaan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat diskeitar lokasi kegiatan;
  14. Izin dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal:
    1. Pemegang izin tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam izin pengusahaan sumber daya air;
    2. Pemegang izin melakukan penyalahgunaan izin pengusahaan sumber daya air;
    3. Pelaksanaan kontruksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin; atau
    4. Pemegang izin tidak melaksanakan kontruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya izin.