Ketentuan mengenai Akun

Hal-hal yang harus diperhatikan mengenai akun adalah sebagai berikut:

  1. Nama Perusahaan adalah unik artinya nama perusahaan tidak dapat dipakai untuk 2 akun yang berbeda dan harus sesuai dengan kops surat perusahaan, misalnya PT PLN maka pengguna tidak dapat menggunakan nama tersebut untuk mendaftarkan akun yang baru. 
  2. Jika perusahaan memilki cabang sebaiknya menyertakan nama cabang pada nama perusahaan/instansi misalnya Dinas Pengairan Kabupaten Aceh Barat atau PT. PLN Cabang 
  3. e-mail yang telah didaftarkan tidak dapat dirubah oleh pengguna/pemohon. Hal ini disebabkan untuk menjaga sebuah akun tervalidasi sepenuhnya.
  4. Perubahan e-mail pada akun harus menyertakan surat resmi dari perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Balai WIlayah Sungai Sumatera-I.
  5. Sebuah Akun dapat dihentikan akses(banned) ke aplikasi e-rekomtek jika:
    • Tidak sesuainya informasi antara akun dan perusahaan(kops surat perusahaan).
    • Memberikan informasi palsu.
    • Permintaan dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera-I atau Direktorat Jenderal Sumber Daya Air atau Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
  6. Akun dengan nama perusahaan/instansi yang sudah dihentikan tidak diperkenankan mendaftar kembali dengan nama perusahaan tersebut.
  7. Jika perusahaan/instansi merasa tidak pernah mendaftar ke aplikasi e-rekomtek namun nama perusahaannya sudah terpakai maka perusahaan atau instansi dapat mengajukan surat resmi kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera-I untuk pengaktifan nama perusahaannya kembali.