Hal-hal yang harus diperhatikan mengenai akun adalah sebagai berikut:
- Nama Perusahaan adalah unik artinya nama perusahaan tidak dapat dipakai untuk 2 akun yang berbeda dan harus sesuai dengan kops surat perusahaan, misalnya PT PLN maka pengguna tidak dapat menggunakan nama tersebut untuk mendaftarkan akun yang baru.
- Jika perusahaan memilki cabang sebaiknya menyertakan nama cabang pada nama perusahaan/instansi misalnya Dinas Pengairan Kabupaten Aceh Barat atau PT. PLN Cabang
- e-mail yang telah didaftarkan tidak dapat dirubah oleh pengguna/pemohon. Hal ini disebabkan untuk menjaga sebuah akun tervalidasi sepenuhnya.
- Perubahan e-mail pada akun harus menyertakan surat resmi dari perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Balai WIlayah Sungai Sumatera-I.
- Sebuah Akun dapat dihentikan akses(banned) ke aplikasi e-rekomtek jika:
- Tidak sesuainya informasi antara akun dan perusahaan(kops surat perusahaan).
- Memberikan informasi palsu.
- Permintaan dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera-I atau Direktorat Jenderal Sumber Daya Air atau Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
- Akun dengan nama perusahaan/instansi yang sudah dihentikan tidak diperkenankan mendaftar kembali dengan nama perusahaan tersebut.
- Jika perusahaan/instansi merasa tidak pernah mendaftar ke aplikasi e-rekomtek namun nama perusahaannya sudah terpakai maka perusahaan atau instansi dapat mengajukan surat resmi kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera-I untuk pengaktifan nama perusahaannya kembali.