1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6981);
3. Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 40); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 87);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 182);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1142);
8. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
9. Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor SA0203-Da/206 Tanggal 24 Maret 2025 Hal Pemantauan dan Pengawasan Penggunaan Sumber Daya Air;
10. Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 14/SE/Da/2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Sumber Daya Air.