Banda Aceh - Unit Rekomendasi Teknis (Rekomtek)-BWS Sumatera I menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Terbaru Sesuai Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023 Terkait Perizinan SDA dan Penyiapan Rekomendasi Teknis pada WS Kewenangan Pusat di Ruang Rapat Keuliling, BWS Sumatera I (11/9/23). Kegiatan 1 hari ini dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan nara sumber dari Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Setditjen SDA dan Direktorat Bina OP.
Kegiatan yang dibuka oleh Kasi OP Ibu Yusvira Syaputri, ST. MT. dihadiri oleh 25 peserta dari Badan atau instansi yg melakukan kegiatan penggunaan dan pengusahaan SDA. Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan ini agar pelaku kegiatan usaha maupun bukan usaha yg mengajukan izin dapat memahami dengan jelas maksud dan aturan yang terdapat dalam regulasi terbaru yang kedepannya menjadi acuan dalam pengajuan izin pengusahaan SDA.
Bapak Dwi Purnomo, S. Sos., MPA dari Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Setditjen SDA sebagai pemateri pertama, membawakan paparan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang SDA. Dalam paparannya beliau menjelaskan pembagian lingkup penataan, yaitu izin pengusahaan SDA, izin penggunaan SDA dan persetujuan pengalihan alur sungai disertai syarat-syarat permohonan bagi tiap-tiap lingkup izin dan denda administratif bagi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Adapun pada sesi kedua, Bapak Firman Humala Pantas Yudha, ST., M. Eng dari Direktorat Bina OP membawakan paparan Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan SDA. Dalam paparannya beliau menjelaskan tahapan proses perizinan mulai dari BB/BWS hingga ke Ditjen SDA beserta persyaratan permohonan yang harus dipenuhi.
Sesudah sesi paparan, kegiatan dilanjutkan pengajuan pertanyaan dari peserta kepada nara sumber. (nz)